Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Akil Mochtar dan tim kuasa hukumnya. Penolakan diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada persidangan tadi petang (Kamis, 13/3).
Namun demikian, putusan sela tersebut diputus tidak bulat karena hakim Sofyali berbeda pendapat (dissenting opinion) dan sepakat dengan pendapat terdakwa dan tim kuasa hukumnya, bahwa jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut dan mendakwa tindak pidana pencucian uang karena yang berhak adalah jaksa di kejaksaan negeri setempat.
"Hasil penyidikan KPK harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat, selanjutnya JPU kejaksaan negeri setempat akan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan kelima beralasan dan harus dinyatakan diterima," ucap Sofyali.
Menurut Sofyali, JPU dari KPK tidak berwenang mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pencucian uang yang didakwakan kelima dan keenam yang diajukan JPU dari KPK.
Atas dissenting opinion Hakim Sofyali, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
"Mengadili, keberatan atau eksepsi terdakwa yang diajukan bersama-sama penasehat hukum M Akil Mochtar tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Kemudian, imbuh Suwidya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, berwenang untuk memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan surat dakwan tertanggal 10 Februari 2014, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KHUAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa M Akil Mochtar," tandasnya.
Putusan sela selanjutnya, "Memerintahkan agar sidang pemeriksaan pidana atas terdakwa M Akil Mochtar dilanjutkan hingga putusan akhir. Putusan ini merupakan hasil musyawarah pada Senin kemarin dan dibacakan hari," pungkasnya.
Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dan dirinya, terdakwa Akil mengatakan, pertimbangan hukum majelis tidak menjawab keberatan atau eksepsinya. "Pertimbangan hukum tidak menjawab keberatan saya," ucapnya usai persidangan.
Sedangkan terkait persidangan yang akan digelar seminggu 2 kali untuk persidangan selanjutnya mengingat banyaknya saksi, yakni sekitar 60 orang, Akil mengaku siap mengikutinya. Bahkan ia mengatakan, "Tiap hari juga boleh," pungkas Akil.
[dem]