Berita

Hukum

Keberatan Akil Mochtar Ditolak, Satu Hakim Beda Pendapat

KAMIS, 13 MARET 2014 | 20:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Akil Mochtar dan tim kuasa hukumnya. Penolakan diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada persidangan tadi petang (Kamis, 13/3).

Namun demikian, putusan sela tersebut diputus tidak bulat karena hakim Sofyali berbeda pendapat (dissenting opinion) dan sepakat dengan pendapat terdakwa dan tim kuasa hukumnya, bahwa jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut dan mendakwa tindak pidana pencucian uang karena yang berhak adalah jaksa di kejaksaan negeri setempat.

"Hasil penyidikan KPK harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat, selanjutnya JPU kejaksaan negeri setempat akan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan kelima beralasan dan harus dinyatakan diterima," ucap Sofyali.


Menurut Sofyali, JPU dari KPK tidak berwenang mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pencucian uang yang didakwakan kelima dan keenam yang diajukan JPU dari KPK.

Atas dissenting opinion Hakim Sofyali, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

"Mengadili, keberatan atau eksepsi terdakwa yang diajukan bersama-sama penasehat hukum M Akil Mochtar tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di ruang sidang.

Kemudian, imbuh Suwidya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, berwenang untuk memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan surat dakwan tertanggal 10 Februari 2014, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KHUAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa M Akil Mochtar," tandasnya.

Putusan sela selanjutnya, "Memerintahkan agar sidang pemeriksaan pidana atas terdakwa M Akil Mochtar dilanjutkan hingga putusan akhir. Putusan ini merupakan hasil musyawarah pada Senin kemarin dan dibacakan hari," pungkasnya.

Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dan dirinya, terdakwa Akil mengatakan, pertimbangan hukum majelis tidak menjawab keberatan atau eksepsinya. "Pertimbangan hukum tidak menjawab keberatan saya," ucapnya usai persidangan.

Sedangkan terkait persidangan yang akan digelar seminggu 2 kali untuk persidangan selanjutnya mengingat banyaknya saksi, yakni sekitar 60 orang, Akil mengaku siap mengikutinya. Bahkan ia mengatakan, "Tiap hari juga boleh," pungkas Akil.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya