Berita

Luhut M. Pangaribuan/net

Hukum

CENTURYGATE

Eksepsi Budi Mulya: FPJP Tidak Rugikan Negara, Penetapan Sistemik Dilakukan KSSK

KAMIS, 13 MARET 2014 | 17:08 WIB | LAPORAN:

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689 miliar tidak merugikan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara teknis tidaklah mungkin negara dirugikan atas pemberian FPJP," tandas kuasa hukum terdakwa Budi Mulya, Luhut M. Pangaribuan, dalam eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Luhut menjelaskan, pemberian FPJP ke Bank Century tidak merugikan negara karena FPJP sendiri merupakan fasilitas pendanaan kepada bank agar bisa memenuhi kewajibannya kepada Bank Indonesia.


"Pada dasarnya, FPJP itu sendiri bukanlah suatu bantuan penggelontoran uang kepada pihak tertentu, melainkan suatu penalangan atas kewajiban, yang mana atas dana talangan tersebut bank wajib untuk memberikan jaminan atau agunan yang kemudian pinjaman tersebut harus dikembalikan," bebernya.

Luhut mengungkapkan, pemberian FPJP sendiri merupakan respons Bank Indonesia atas keadaan yang terjadi pada tahun 2008, yakni terjadi krisis ekonomi global dan perekonomian Indonesia secara tidak langsung terkena imbasnya.

Lanjut Luhut, penetapan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Luhut menguraikan dakwaan penuntut umum dari KPK terhadap kliennya, yang menyatakan kliennya dipersalahkan atas dua perbuatan hukum, yakni adanya perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya menyalahgunakan wewenang bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya dan Sekretaris KSSK atas kebijakan rapat Dewan Gubernur BI.

"Terkait kebijakan rapat Dewan Gubernur BI atas pemberian FPJP pada Bank Century dan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik pada masa krisis 2008 itu," papar Luhut.

Menurutnya, dalam hal itu terdapat kata 'ditengarai' yang harus digarisbawahi sesuai dengan alat bukti yang ada dalam berkas perkara. Pasalnya, sejak perkara ini bergulir hingga ke pengadilan, tim penyidik dan JPU tidak memasukkan kata tersebut, sehingga seolah-olah penetapan bank gagal berdampak sistemik telah diputus langsung BI.

"Padahal faktanya tidak demikian, tapi penetapan itu dilakukan oleh KSSK. Apabila melihat seluruh berkas perkara, keterangan saksi, bukti surat maupun ketentuan yang ada dalam BAP, jelas bahwa BI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan satu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik secara langsung," ujarnya.

Menurut Luhut, sesuai alat bukti dan perundang-undangan, BI hanya berwenang menetapkan satu bank sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik dalam bentuk rekomendasi.

Disebutkannya, ada upaya menciptakan kesan yang ingin ditimbulkan dalam masyarakat. Padahal dalam KUHAP seharusnya tidak menimbulkan kesan, tetapi mencari kebenaran materil.

"Dengan demikian, setidaknya surat dakwaan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Luhut. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya