Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bekas Bos TVRI itu ditangkap setelah menjadi buron sejak September tahun 2012 lalu.
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat, terpidana Sumita Tobing," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Menurut Untung, Sumita diamankan di Kantor Pusat JakTV, Kompleks Perniagaan SCBD, Jakarta. Penangkapannya sekitar pukul 11.50 WIB.
"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar," demikian Untung.
Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat putusan MA atas nama Sumita Tobing berbeda. Dalam putusan Mahkamah Agung, sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan untuk stasiun jawata milik negara itu.
Sementara dalam putusan PN Jaksel 12 Februari 2009 lalu, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi.
Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada dua nomor registrasi yang berbeda. Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah.
[wid]