Berita

Hukum

Bekas Bos TVRI Akhirnya Tertangkap

KAMIS, 13 MARET 2014 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bekas Bos TVRI itu ditangkap setelah menjadi buron sejak September tahun 2012 lalu.

"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat, terpidana Sumita Tobing," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Menurut Untung, Sumita diamankan di Kantor Pusat JakTV, Kompleks Perniagaan SCBD, Jakarta. Penangkapannya sekitar pukul 11.50 WIB.


"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar," demikian Untung.

Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat putusan MA atas nama Sumita Tobing berbeda. Dalam putusan Mahkamah Agung, sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan untuk stasiun jawata milik negara itu.

Sementara dalam putusan PN Jaksel 12 Februari 2009 lalu, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi.

Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada dua nomor registrasi yang berbeda. Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya