Berita

Hukum

Bekas Bos TVRI Akhirnya Tertangkap

KAMIS, 13 MARET 2014 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bekas Bos TVRI itu ditangkap setelah menjadi buron sejak September tahun 2012 lalu.

"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat, terpidana Sumita Tobing," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Menurut Untung, Sumita diamankan di Kantor Pusat JakTV, Kompleks Perniagaan SCBD, Jakarta. Penangkapannya sekitar pukul 11.50 WIB.


"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar," demikian Untung.

Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat putusan MA atas nama Sumita Tobing berbeda. Dalam putusan Mahkamah Agung, sumita divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan untuk stasiun jawata milik negara itu.

Sementara dalam putusan PN Jaksel 12 Februari 2009 lalu, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi.

Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada dua nomor registrasi yang berbeda. Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya