Berita

Budi Mulya/net

Hukum

Tidak Cermat, Dakwaan Budi Mulya Harus Batal

KAMIS, 13 MARET 2014 | 11:14 WIB | LAPORAN:

. Sidang kedua kasus Bank Century dengan terdakwa mantan deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya digelar kembali, dengan agenda eksepsi.

Dalam eksepsi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Budi Mulya, Luhut M Pangaribuan, lebih mengarahkan tindakan yang dilakukan terdakwa (Budi Mulya), karena kebijakan bank central dalam menghadapi krisis perbankan/ekonomi 2008.

"Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemberian FPJP, dan memutuskan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap atau gratifikasi," ungkap Luhut, di dalam sidang Century dengan Terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).


Dalam eksepsi juga menepis dakwaan Jaksa Penutut KPK, dimana menurut Luhut, dalam dakwaan dipaksakan sebagai bagian melawan hukum. Padahal, dalam dakwaan tidak dijelaskan waktu dan tempat tindak pidana.

"Dakwaan harus cermat, waktu dan tempat. Artinya ketentuan dengan uraian tindak pidana jelas dan lengkap. Bila tidak jelas tidak lengkap maka batal. Pasalnya akan menyulitkan terdakwa membela," kata Luhut.

Tidak hanya itu, eksepsi juga menegaskan tindakan yang dilakukan terdakwa bukan putusan pribadi. Namun, merupakan putusaan atau perbuatan institusi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pemberian FPJP merupakan bantuan likuiditas bantuan terhadap bank umum.

Dianggap dakwaan tidak cermat dan jelas, kuasa hukum Budi Mulya, meminta agar dakwaan batal demi hukum.

"Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima. Surat dakwan uraian harus cermat jelas dan lengkap. Dakwaan kabur. Tidak memenuhi syarat-syarat," pungkasnya.

Putusan FPJP itu merupakan kebijakan RDG BI sebagai putusan tertinggi BI, yang memutuskan Century sebagai bank berdampak sistemik. "Penetapan itu dalam rapat KSSK," tandasnya.

Mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, didakwa bersama-sama mantan Gubernur BI, Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Budi Mulya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSK.

Budi Mulya juga diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya