Berita

PENCURIAN HAK CIPTA

Rachmawati Sambut Baik Putusan Pengadilan

SENIN, 10 MARET 2014 | 20:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Rachmawati Soekarnoputri menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan atas gugatan film Soekarno Indonesia Merdeka.

Menurut pengacara Rachmawati, Leonardus Simorangkir, putusan PN Jakarta Pusat itu sudah tepat dan benar.

"Rachmawati Soekarnoputri dinyatakan sebagai pemilik hak cipta atas naskah film Soekarno. Karena memang dia yang memulai dari sejak pargelaran (Maha Guru) yang dilakukan oleh Universitas Bung Karno," jelas Leonardus kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 10/3).


"Kita akan menunggu bagaimana sikap para tergugat," sambungnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Multivision Plus, Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo melakukan pelanggaran hak cipta. "Mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan Rahmawati Soekarnoputri sebagai pencipta naskah film Sokearno Indonesia Merdeka," jelas hakim Ahmad Rosidin dalam sidang yang digelar PN Jakpus, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

Majelis Hakim juga menghukum Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Bramantyo untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Rahmawati. Adapun total ganti rugi hanya Rp 2. "Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar 1 rupiah untuk materil dan imateril 1 rupiah," ujarnya.

Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Rivai Kusumanegara menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya