Pihak Rachmawati Soekarnoputri menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan atas gugatan film Soekarno Indonesia Merdeka.
Menurut pengacara Rachmawati, Leonardus Simorangkir, putusan PN Jakarta Pusat itu sudah tepat dan benar.
"Rachmawati Soekarnoputri dinyatakan sebagai pemilik hak cipta atas naskah film Soekarno. Karena memang dia yang memulai dari sejak pargelaran (Maha Guru) yang dilakukan oleh Universitas Bung Karno," jelas Leonardus kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 10/3).
"Kita akan menunggu bagaimana sikap para tergugat," sambungnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Multivision Plus, Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo melakukan pelanggaran hak cipta. "Mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan Rahmawati Soekarnoputri sebagai pencipta naskah film Sokearno Indonesia Merdeka," jelas hakim Ahmad Rosidin dalam sidang yang digelar PN Jakpus, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta.
Majelis Hakim juga menghukum Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Bramantyo untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Rahmawati. Adapun total ganti rugi hanya Rp 2. "Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar 1 rupiah untuk materil dan imateril 1 rupiah," ujarnya.
Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Rivai Kusumanegara menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi.
[zul]