Berita

kajati jabar/net

Hukum

Kajati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp 15,8 M selama 2013

SENIN, 10 MARET 2014 | 15:28 WIB | LAPORAN:

. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Djoko Subagyo mengatakan, pihaknya sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 15,8 miliar (Rp 15.821.405.208) selama 2013 dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Jabar.

"Sudah ada yang dikembalikan ke negara, dimana uang yang sudah dikembalikan tersebut sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum yang tetap)," terang Djoko di Bandung, Senin (10/3).

Namun, kata Djoko, ada juga yang masih dalam upaya hukum dari sejumlah 158 kasus yang mereka tangani.


"Ada yang masih belum inkrah, seperti yang ditangani oleh Kejari Bale Bandung, Singaparna, Majalengka, Indramayu, Subang, Karawang, Depok, Cibadak dan Cimahi," ujarnya.

Ia juga menyatakan, bahwa Kejati Jabar bukan tidak ada uang kerugian negara yang dikembalikan. Namun belum inkrah.

"Jadi ditegaskan, bukan karena tidak ada pengembalian uang negara. Ada yang masih proses dan ada yang sudah putus di pengadilan," paparnya.

Untuk Pidsus, Kajati menyatakan bahwa dalam pengembangan kasus dugan korupsi alkes provinsi Jabar, pihak Kejati sudah mengerucutkan nama-nama yang akan jadi tersangka. "Nama-nama sudah ada, nanti sudah mengerucut kita informasikan," pungkas Kajati.

Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kajati Jabar, Komisi III DPR RI meminta jajaran Kejari daerah harusn maksimal dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

"Kejaksaan harus menginterpretasi lagi peningkatan kinerjanya di pidsus, masih banyak kejari-kejari di daerah yang belum maksimal mengusut kasus korupsi dan pidana umum. Banyak pengembalian keuangan daerahnya, pengusutan kasus korupsi belum maksimal, belum jelas penyelamatan uang negaranya," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy usai audiensi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya