Berita

emir moeis

Hukum

Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara karena Terbukti Terima Hadiah

SENIN, 10 MARET 2014 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, terkait proyek pembangunan pembangunan listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 dilanjutkan hari ini.

Politisi senior PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 10/3).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK menuntut Emir Moeis untuk dijatuhi 4 tahun 6 bulan hukuman penjara. Emir, seperti disampaikan oleh jaksa secara bergiliran, terbukti menerima hadiah dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.


Jaksa juga membuktikan, mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu menerima suap 423.985 dolar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa Supardi saat membacakan surat tuntutan atas Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Selain penahanan, Jaksa penuntut menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Emir terbukti melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya