Berita

emir moeis

Hukum

Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara karena Terbukti Terima Hadiah

SENIN, 10 MARET 2014 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, terkait proyek pembangunan pembangunan listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 dilanjutkan hari ini.

Politisi senior PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 10/3).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK menuntut Emir Moeis untuk dijatuhi 4 tahun 6 bulan hukuman penjara. Emir, seperti disampaikan oleh jaksa secara bergiliran, terbukti menerima hadiah dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.


Jaksa juga membuktikan, mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu menerima suap 423.985 dolar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa Supardi saat membacakan surat tuntutan atas Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Selain penahanan, Jaksa penuntut menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Emir terbukti melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya