Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor

SABTU, 08 MARET 2014 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia.

Pelajaran pertama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor? Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat diskusi "Century Bikin Ngeri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

"Kalau melihat UU, ya tidak bisa Boediono sebagai Wapres diadili di pengadilan Tipikor. Harus peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya," urai Bambang yang juga anggota Timwas Century di DPR RI.


Dalam kasus ini, Boediono dimungkinkan untuk jadi saksi tapi tidak boleh diadili di pengadilan biasa. Meskipun begitu, pemberhentian seorang Wakil Presiden di pengadilan konstitusi hanya dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya.

"Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya, lalu bagaimana? Paling tidak, dia memenuhi syarat untuk tidak layak menjabat lagi," terang dia.

Boediono bisa diberhentikan oleh peradilan konsitutusi karena disebut melakukan kasus korupsi bersama-sama Budi Mulya, dan dalam dakwaan namanya disebut sebanyak 67 kali. Ada preseden dalam kasus besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan, yang pernah disebut melakukan korupsi bersama-sama dan akhirnya dipenjara.

"Jadi sangat tergantung pada hakimnya. Kalau hakim hilangkan pasal 55 KUHP maka Boediono bebas," terangnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya