Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor

SABTU, 08 MARET 2014 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia.

Pelajaran pertama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor? Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat diskusi "Century Bikin Ngeri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

"Kalau melihat UU, ya tidak bisa Boediono sebagai Wapres diadili di pengadilan Tipikor. Harus peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya," urai Bambang yang juga anggota Timwas Century di DPR RI.


Dalam kasus ini, Boediono dimungkinkan untuk jadi saksi tapi tidak boleh diadili di pengadilan biasa. Meskipun begitu, pemberhentian seorang Wakil Presiden di pengadilan konstitusi hanya dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya.

"Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya, lalu bagaimana? Paling tidak, dia memenuhi syarat untuk tidak layak menjabat lagi," terang dia.

Boediono bisa diberhentikan oleh peradilan konsitutusi karena disebut melakukan kasus korupsi bersama-sama Budi Mulya, dan dalam dakwaan namanya disebut sebanyak 67 kali. Ada preseden dalam kasus besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan, yang pernah disebut melakukan korupsi bersama-sama dan akhirnya dipenjara.

"Jadi sangat tergantung pada hakimnya. Kalau hakim hilangkan pasal 55 KUHP maka Boediono bebas," terangnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya