Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor

SABTU, 08 MARET 2014 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia.

Pelajaran pertama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor? Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat diskusi "Century Bikin Ngeri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

"Kalau melihat UU, ya tidak bisa Boediono sebagai Wapres diadili di pengadilan Tipikor. Harus peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya," urai Bambang yang juga anggota Timwas Century di DPR RI.


Dalam kasus ini, Boediono dimungkinkan untuk jadi saksi tapi tidak boleh diadili di pengadilan biasa. Meskipun begitu, pemberhentian seorang Wakil Presiden di pengadilan konstitusi hanya dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya.

"Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya, lalu bagaimana? Paling tidak, dia memenuhi syarat untuk tidak layak menjabat lagi," terang dia.

Boediono bisa diberhentikan oleh peradilan konsitutusi karena disebut melakukan kasus korupsi bersama-sama Budi Mulya, dan dalam dakwaan namanya disebut sebanyak 67 kali. Ada preseden dalam kasus besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan, yang pernah disebut melakukan korupsi bersama-sama dan akhirnya dipenjara.

"Jadi sangat tergantung pada hakimnya. Kalau hakim hilangkan pasal 55 KUHP maka Boediono bebas," terangnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya