Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Wapres Boediono Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Tipikor

SABTU, 08 MARET 2014 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus Bank Century akan memberikan pelajaran penting bagi dunia hukum maupun konstitusi Indonesia.

Pelajaran pertama adalah, apakah Wakil Presiden RI, Boediono, bisa diadili di Pengadilan Tipikor? Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat diskusi "Century Bikin Ngeri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

"Kalau melihat UU, ya tidak bisa Boediono sebagai Wapres diadili di pengadilan Tipikor. Harus peradilan Mahkamah Konstitusi. Hukuman tertinggi MK adalah pemberhentian, bukan pidana. Pemberhentian itu pun panjang prosesnya," urai Bambang yang juga anggota Timwas Century di DPR RI.


Dalam kasus ini, Boediono dimungkinkan untuk jadi saksi tapi tidak boleh diadili di pengadilan biasa. Meskipun begitu, pemberhentian seorang Wakil Presiden di pengadilan konstitusi hanya dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya.

"Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam masa jabatannya, lalu bagaimana? Paling tidak, dia memenuhi syarat untuk tidak layak menjabat lagi," terang dia.

Boediono bisa diberhentikan oleh peradilan konsitutusi karena disebut melakukan kasus korupsi bersama-sama Budi Mulya, dan dalam dakwaan namanya disebut sebanyak 67 kali. Ada preseden dalam kasus besan Presiden SBY, yaitu Aulia Pohan, yang pernah disebut melakukan korupsi bersama-sama dan akhirnya dipenjara.

"Jadi sangat tergantung pada hakimnya. Kalau hakim hilangkan pasal 55 KUHP maka Boediono bebas," terangnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya