Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza Bantu Antasari Azhar di Sidang PK Kedua

JUMAT, 07 MARET 2014 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra masuk dalam tim peninjauan kembali (PK), kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Almarhum Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Perjuangan beliau (Antasari) melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu. Insya Allah akan saya kerjakan. Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," kata Yusril di Jakarta, Jumat (7/3).

Mantan Menteri Kehakiman ini juga mengaku memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK kedua. Novum dan bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan sebelumnya saat ini masih dipelajari tim PK.


"Sebenarnya  tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK kedua kalinya ini. Namun, perlu pengumpulan novum yang lebih kuat dan argumen yang cukup, baru peninjauan kembali dapat diajukan," jelas Capres Kovensi Rakyat ini.

Lebih jauh menurut Yusril, sejumlah bukti lama sebenarnya sudah sangat kuat, hanya saja telah ditolak majelis hakim, maka tidak dapat lagi diajukan sebagai novum.

"Tetapi berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu, ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini. Dan orang-orang tersebut juga ada di LP-kan (dipenjara), termasuk jaksa yang menuntut Pak Antasari ada di penjara juga," jelas Yusril.

Kendati demikian, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini belum dapat memastikan dirinya akan terlibat atau tidak, dalam tim PK kedua Antasari tersebut.

"Belum, beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," tandas Yusril.

Kemarin Kamis (6/3), permintaan pengujian Undang-undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 yang dimohonkan Antasari Azhar dan keluarga akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berarti, Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali atas kasus pidana pembunuhan Almarhum Nasrudin Zulkarnaen. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya