Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza Bantu Antasari Azhar di Sidang PK Kedua

JUMAT, 07 MARET 2014 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra masuk dalam tim peninjauan kembali (PK), kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Almarhum Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Perjuangan beliau (Antasari) melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu. Insya Allah akan saya kerjakan. Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," kata Yusril di Jakarta, Jumat (7/3).

Mantan Menteri Kehakiman ini juga mengaku memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK kedua. Novum dan bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan sebelumnya saat ini masih dipelajari tim PK.


"Sebenarnya  tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK kedua kalinya ini. Namun, perlu pengumpulan novum yang lebih kuat dan argumen yang cukup, baru peninjauan kembali dapat diajukan," jelas Capres Kovensi Rakyat ini.

Lebih jauh menurut Yusril, sejumlah bukti lama sebenarnya sudah sangat kuat, hanya saja telah ditolak majelis hakim, maka tidak dapat lagi diajukan sebagai novum.

"Tetapi berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu, ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini. Dan orang-orang tersebut juga ada di LP-kan (dipenjara), termasuk jaksa yang menuntut Pak Antasari ada di penjara juga," jelas Yusril.

Kendati demikian, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini belum dapat memastikan dirinya akan terlibat atau tidak, dalam tim PK kedua Antasari tersebut.

"Belum, beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," tandas Yusril.

Kemarin Kamis (6/3), permintaan pengujian Undang-undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 yang dimohonkan Antasari Azhar dan keluarga akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berarti, Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali atas kasus pidana pembunuhan Almarhum Nasrudin Zulkarnaen. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya