Berita

ATTHIYAH LAILA DAN ANAS URBANINGRUM/NET

Hukum

TPPU Anas, KPK Sita Tanah di Jakarta dan Yogyakarta

JUMAT, 07 MARET 2014 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap terhadap sejumlah aset haram yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum. Aset itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta hingga ke Jawa Tengah (Jateng).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan jika penyitaan dilakukan di beberapa tempat. Pertama, dua bidang tanah di Kel Mantrijero - Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Adapun Attabik diketahui merupakan mertua dari Anas Urbaningrum.

"Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit - Jatim. Luas tanah sekitar 600 meter persegi," terang Johan Budi dalam keterangannya, Jumat (7/3).


Terakhir, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Tanah itu atas nama Dina AZ. Adapun Dina adalah anak Dari Attabik Ali.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Sebagai tersangka TPPU, Anas diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pmberantasan TPPU, dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU yangg diubah dengan UU Juncto pasal 55.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya