Berita

Yusril Ihza/net

Hukum

Yusril Ihza: Secara Moral Boediono Harus Mundur

JUMAT, 07 MARET 2014 | 18:08 WIB | LAPORAN:

Keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tipikor kemarin telah menggaris bawahi bahwa keputusan bailout Bank Century merupakan keputusan kolektif dan kolegial.

"Jadi, dewan gubernur BI harus bertanggung jawab," kata Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di sela debat Capres Konvensi Rakyat Vs Konvensi Demokrat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

Secara hukum Boediono tidak harus mundur dari kursi wapres, Yusril meminta agar semua pihak harus sabar sampai bukti cukup.


"Jika sudah cukup, akan tiba saatnya nanti Boediono akan dipanggil KPK," tegas Yusril.

Bagaimana secara moral? "Secara moral ya mundur," jawab Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Tapi Yusril berkilah karena memang persoalan menyangkut Wapres Boediono tidak semudah itu. Ia pun kembali mengatakan semua pihak sebaiknya bersabar sampai bukti cukup.

Adapun tentang keterlibatan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Yusril bailout Century merupakan tanggung jawab penuh Gubernur BI.

"Fokus kebijakan publik dana Bank Century, kewenangannya penuh pada BI termasuk Boediono, bukan pemerintah, jadi bukan Sri Mulyani," tandas peserta Capres Konvensi Rakyat ini.

Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa kemarin (6/3). Pada persidangan itu Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah; salah satu pemegang saham PT Bank Century, Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya