Berita

gedung mk

Hukum

Peninjauan Kembali Berulang-ulang Cederai Rasa Keadilan

JUMAT, 07 MARET 2014 | 17:01 WIB | LAPORAN:

. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai membahayakan masyarakat. Upaya peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan berulang-ulang membuat ketidakpastian hukum dalam sebuah kasus, sehingga putusan pengadilan sulit untuk inchrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan sudah final kok bisa PK lagi. Akhirnya ini muncul masalah," kata pakar sosiologi Musni Umar saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Dia mengkhawatirkan dengan dibolehkannya PK diajukan tidak hanya sekali dapat merusak tatanan sosial di masyarakat. Pasalnya, seseorang yang sudah divonis hukuman dapat terus mengajukan PK, dan dimungkinkan bisa bebas setelah menemukan bukti baru (novum).


"Bagaimanapun keadaan sekarang masyarakat tidak percaya hukum, ini bahaya sekali kalau tidak diatasi," beber Musni.

Karenanya, Musni berharap agar pemerintah dan DPR dapat memberi batasan aturan pengajuan PK. Agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Jalan keluar tidak ada kecuali membuat rambu-rambu. Bisa melalui undang-undang, KUHAP dan KUHP, bisa undang-undang tersendiri yang dibuat DPR. Yang pasti tidak bisa tidak ada rambu-rambu, tidak bisa tidak ada syarat. Kalau itu tidak ada, PK yang ingin memberi keadilan justru memberi ketidakadilan," jelas Musni yang juga Guru Besar Ilmu Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya