Berita

gedung mk

Hukum

Peninjauan Kembali Berulang-ulang Cederai Rasa Keadilan

JUMAT, 07 MARET 2014 | 17:01 WIB | LAPORAN:

. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai membahayakan masyarakat. Upaya peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan berulang-ulang membuat ketidakpastian hukum dalam sebuah kasus, sehingga putusan pengadilan sulit untuk inchrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan sudah final kok bisa PK lagi. Akhirnya ini muncul masalah," kata pakar sosiologi Musni Umar saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Dia mengkhawatirkan dengan dibolehkannya PK diajukan tidak hanya sekali dapat merusak tatanan sosial di masyarakat. Pasalnya, seseorang yang sudah divonis hukuman dapat terus mengajukan PK, dan dimungkinkan bisa bebas setelah menemukan bukti baru (novum).


"Bagaimanapun keadaan sekarang masyarakat tidak percaya hukum, ini bahaya sekali kalau tidak diatasi," beber Musni.

Karenanya, Musni berharap agar pemerintah dan DPR dapat memberi batasan aturan pengajuan PK. Agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Jalan keluar tidak ada kecuali membuat rambu-rambu. Bisa melalui undang-undang, KUHAP dan KUHP, bisa undang-undang tersendiri yang dibuat DPR. Yang pasti tidak bisa tidak ada rambu-rambu, tidak bisa tidak ada syarat. Kalau itu tidak ada, PK yang ingin memberi keadilan justru memberi ketidakadilan," jelas Musni yang juga Guru Besar Ilmu Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya