Berita

Hukum

Putusan PK Antasari Untungkan Koruptor dan Bandar Narkoba

JUMAT, 07 MARET 2014 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai merugikan. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang bagi yang merasa terzalimi untuk mencari keadilan lebih panjang dan lama.

"Kepastian hukum ini jadi tidak pasti sampai kapanpun," kata anggota Komisi III Taslim Chaniago di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, PK yang dapat diajukan berulang kali justru menguntungkan para pelaku kejahatan terorganisir seperti koruptor dan bandar narkoba.


"Kalau dia sudah inkrach divonis mati dia tidak akan dieksekusi, dia akan berupaya cari novum baru. Begitu juga untuk korupsi, koruptornya juga akan terus mencari jaringannya," kata politisi PAN tersebut.

Karena itu, Fraksi PAN akan mengusulkan di dalam revisi KUHAP pembatasan pengajuan PK khusus untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkoba hanya bisa diajukan satu kali. Hal ini supaya tidak mengganggu proses hukum lainnya.

"Ini akan diusulkan dalam revisi KUHAP bahwa PK untuk yang khusus ini hanya sekali," demikian Taslim.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP yang dimohonkan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pasal 268 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab, sangat dimungkinkan ditemukan bukti baru (novum) yang saat PK pertama atau sebelumnya belum ditemukan.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya