Berita

Hukum

Putusan PK Antasari Untungkan Koruptor dan Bandar Narkoba

JUMAT, 07 MARET 2014 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai merugikan. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang bagi yang merasa terzalimi untuk mencari keadilan lebih panjang dan lama.

"Kepastian hukum ini jadi tidak pasti sampai kapanpun," kata anggota Komisi III Taslim Chaniago di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, PK yang dapat diajukan berulang kali justru menguntungkan para pelaku kejahatan terorganisir seperti koruptor dan bandar narkoba.


"Kalau dia sudah inkrach divonis mati dia tidak akan dieksekusi, dia akan berupaya cari novum baru. Begitu juga untuk korupsi, koruptornya juga akan terus mencari jaringannya," kata politisi PAN tersebut.

Karena itu, Fraksi PAN akan mengusulkan di dalam revisi KUHAP pembatasan pengajuan PK khusus untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkoba hanya bisa diajukan satu kali. Hal ini supaya tidak mengganggu proses hukum lainnya.

"Ini akan diusulkan dalam revisi KUHAP bahwa PK untuk yang khusus ini hanya sekali," demikian Taslim.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP yang dimohonkan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pasal 268 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab, sangat dimungkinkan ditemukan bukti baru (novum) yang saat PK pertama atau sebelumnya belum ditemukan.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya