Berita

foto: net

Hukum

Mafia Narkoba Diuntungkan, MA Harus Waspadai Novum Abal-abal

JUMAT, 07 MARET 2014 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sudah final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU No  8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945

"Jadi apapun isinya kita harus menghormatinya sebagai instrumen hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, kepada wartawan lewat pesan elektronik, Jumat (7/3).


Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang perlu diperhatikan bahwa putusan MK itu tidak hanya mengikat pada Antasari sebagai pemohon, namun berlaku pada semua orang.

"Sehingga sangat memungkinkan para bandar besar narkoba yang dihukum mati dan telah ditolak PK (peninjauan kembali)-nya, akan memanfaatkan peluang itu," ujar Aboe Bakar.

Dia menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk memperjelas kualifikasi novum atau bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk PK.

"Jangan sampai nanti MA kebanjiran permohonan PK yang didasarkan pada 'novum-novuman' atau novum abal-abal belaka," kata dia.

"Perlu ada mekanisme untuk menguji permohonan PK sebelum disidangkan oleh majelis hakim PK. Saya rasa hal itu perlu segera dipersiapkan MA," tutupnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya