Berita

akil mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Manfaatkan Ketakutan Orang yang Berperkara di MK

KAMIS, 06 MARET 2014 | 19:17 WIB | LAPORAN:

. Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan kecemasan dan ketakukan orang yang bersengketa dalam sebuah Pilkada di MK untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Akil mengabaikan hasil permusyawaratan hakim-hakim konstitusi dalam memutuskan sebuah sengketa pilkada di MK.

Begitu dikatakan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

"Akil hanya bermodalkan kecepatan informasi. Akil juga memanfaatkan kecemasan dan ketakutan orang yang bersengketa di MK," kata dia.


Hambit menerangkan, dengan adanya perkara yang membelitnya, terbukti bahwa isu selama ini banyak putusan MK yang kontroversial karena adanya uang yang menggelontor di Ketua MK benar. Apalagi, saat ini banyak kepala daerah yang diperiksa KPK terkait penanganan sengketa pilkada di MK.

"Ternyata pula permohonan pembatalan keputusan Ketua KPU Gunung Mas ditolak oleh MK, dengan demikian apa yang disampaikan AM (Akil Mochtar) kepada saya saat bertemu ternyata tidak benar," demikian Hambit.

Sebelumnya diberitakan, Hambit Bintih kaget dan ketakutan saat bertemu dan mendengarkan pernyataan Akil Mochtar di rumah dinasnya, Kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Adapun ketakutannya adalah mengenai pernyataan Akil yang menyebutkan bahwa "berat ya kasus Pilkada Gunung Mas, biasalah kalau incumbent itu curang".

"Pernyataan dari bapak Akil tidak saja mengejutkan dan menakutkan saya seperti kalimat "berat ya kasus Gunung Mas, biasalah incumbent itu curang" pernyataan seperti itu yang datang dari seorang ketua MK tentu memiliki pengaruh psikologis yang luar biasa dari diri saya," terang dia. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya