Berita

Hambit Bintih/net

Hukum

Ngaku Bersalah, Hambit Minta Belas Kasihan Hakim

KAMIS, 06 MARET 2014 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih mengaku bersalah karena telah memberikan duit suap sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Duit diberikan agar Akil mempertahankan kemenangannya dan menolak gugatan yang diajukan lawannya dalam sengketa Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Saya telah mengaku salah dalam peristiwa ini," kata dia saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Hambit selanjutnya meminta majelis hakim agar mempertimbangkan berbagai pengabdian dan penghargaan selama menjabat sebagai Bupati dalam menjatuhkan vonisnya nanti.


"Mohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan berbagai pengabdian dan penghargaan yang diberikan kepada saya dari negara dan pemerintah RI," terangnya.

Dia lalu menyebutkan berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah selama menjabat sebagai Bupati. Adapun Hambit sebelumnya menjadi Bupati sejak 2008-2013. Kemudian, dia berniat maju kembali di periode 2013. Namun, semunya kandas ketika belakangan ada praktik suap.

Berikut rangkaian prestasi yang dibacakan langsung oleh Hambit.

1. Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas partisipasi dan sumbangan pemikiran dalam pertemuan para cendekiawan yang mempunyai kepedulian untuk membangun Provinsi Kalteng tahun 2006.

2. Penghargaan dari kepala staf AD atas partisipasi sebagai peserta seminar nasional tentang pemberdayaan wilayah pertahanan melalui binter bersama seluruh komponen bangsa mendukung kepentingan nasional.

3. Penghargaan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2010. Berdasarkan laporan hasil keuangan RI tanggal 21 juli 2011 mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

4. Mendapat penghargaan kebudayaan dari Lembaga Nasional Indonesia sebagai pembina seni budaya dan pariwisata daerah.

5. Mendapat penghargaan dari DPP serikat Pers RI atas prestasi yang diraih dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan secara otonomi di kabupaten GM.

6. Penghargaan dan anugerah peduli pendidikan tahun 2011 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng.

7. Mendapat penghargaan dalam pengelolaan keungan daerah tahun 2011. Berdasarkan laporan hasil BPK RI mendapat opini wajar dengan pengecualian.

8. Mendapatkan penghargaan atas prestasi dalam hotabiltas kinerja tahun 2012 dengan predikat nilai C dari menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

9. Mendapatkan piagam penghargaan gelar doktor honoris kausal dalam bidang kepemimpinan pendidikan dan keagamaan dari institut tinggi indonesia

10. Mendapat piagam penghargaan dari Gubernur Kalteng atas keberhasilan propinsi dalam program pengelolaan kependudukan dan KB terbaik tahun 2012

11. Mendapat penghargaan dari PWI cabang Kalteng dalam rangka pers nasional tahun 2013.

12. Mendapat penghargaan anubiaya sasana desa dari emnkumham RI atas jasa-jasa membina dan mengembangkan desa di Kabupten Gunung Mas.

13. Mendapatkan penghargaan dalam pengelolaan keuangan daerah per 31 desember 2012, berdasarkan hasil BPK dan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepatuhan terhadap peraturan UU mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Jadi kami yang pertama di Kalteng tahun 2012.

"Mohon majelis yang mulia berkenan pula untuk mempertimbangkan pula pengabdian saya bagi negara melalui karir dan pekerjaan saya di lingkungan birokrasi," demikian Hambit. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya