Berita

boediono/net

Hukum

Jaksa KPK: Boediono Minta Rapat Konsultasi Fokus Selamatkan Century

KAMIS, 06 MARET 2014 | 18:28 WIB | LAPORAN:

. Peran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang secara aktif agar dewan gubernur fokus penyelamatan PT Bank Century, terlihat dalam surat dakwaan terdakwa kasus FPJP Bank Century, Budi Mulya.

Di dakwaan itu tertulis dalam rapat konsultasi penyelamatan Century, terkait dengan keputusan sistemik yang telah diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap Century, dimana Sri Mulyani Indrawati sempat menanyakan apakah keputusan tersebut dapat ditinjau ulang setelah dilakukan review ulang secara lebih menyeluruh.

Sementara itu Raden Pardede dalam rapat menyampaikan pendapat, bahwa peninjauan ulang terhadap keputusan sistemik yang dilakukan KSSK tidak diatur dalam PERPPU Nomor 4 Tahun 2008, tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).


"Kemudian Boediono menyampaikan supaya rapat konsultas lebih memfokuskan pada penyelamatan Century, yang sudah diputuskan KSSK," kata Jaksa KMS Roni membacakan dakwaan.

Setelah dilakukan rapat konsultasi antara komite koordinasi dengan LPS, kemudian dilakukan Rapat Dewan Komisaris LPS, yang menyetujui dilakukan penambahan lagi dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 1.155.000.000.000.

Namun setelah disuntik LPS, telah melakukan penyetoran dana PMS, sampai 24 Februari 2009 sejumlah Rp 6.132.000.000.000, dan pemberian FPJP sejumlah Rp 689.394.000.000, tetap Century mengalami kesulitan keuangan.

Pada 30 Juni 2009, dilakukan RDK LPS yang dihadiri Rudjito dan Firdaus Djaelani, memutuskan untuk menambah kekurangan modal sebesar Rp 630.221.000.000. Maka sejak 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009, seluruhnya berjumlah Rp 6.762.361.000.000.

"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Boediono selaku gubernur BI dan selaku anggota KSSK, Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, Raden Pardede," jelas Jaksa. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya