Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tengah menunggu momentum sebelum kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah gugatannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PK lebih dari satu kali.
"Yang pasti tiada kata lain, Alhamdulillah MK mengabulkan pengajuan PK. Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Untuk siapapun masyarakat atas nama keadilan, bisa ajukan PK. Negara tidak boleh membatasi warga negara mencari keadilan," kata Antasari yang sempat menangis terharu, di depan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).
Antasari mengaku telah menemukan bukti-bukti baru (novum) dalam tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menegaskan soal kejanggalan peluru, dihilangkannya bukti pembunuhan, kemudian SMS yang dituduhkan berasal dari dirinya.
Antasari pun menampik dugaan bahwa dirinya akan mengajukan PK setelah pemilihan presiden nanti. Pasalnya, banyak pihak menduga selama SBY masih memerintah maka misteri kejanggalan kasus Antasari tidak akan selesai.
"Saya tidak mengaitkan dengan masalah politik. Bisa saja momentum menunggu saya bugar dulu, dalam keadaan kondusif. Ini masalah hukum," tegas dia.
Antasari mengatakan hari ini akan mengumpulkan keluarga dan penasihat serta tim hukum untuk menentukan momentum tepat ajukan PK.
Hari ini MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.
Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.
Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.
Dengan putusan MK tadi, ia akan mengajukan PK kedua kalinya.
[ald]