Berita

Hukum

Antasari Bisa Ajukan PK Kedua Sebelum SBY Lengser

KAMIS, 06 MARET 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tengah menunggu momentum sebelum kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah gugatannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PK lebih dari satu kali.

"Yang pasti tiada kata lain, Alhamdulillah MK mengabulkan pengajuan PK. Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Untuk siapapun masyarakat atas nama keadilan, bisa ajukan PK. Negara tidak boleh membatasi warga negara mencari keadilan," kata Antasari yang sempat menangis terharu, di depan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).

Antasari mengaku telah menemukan bukti-bukti baru (novum) dalam tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menegaskan soal kejanggalan peluru, dihilangkannya bukti pembunuhan, kemudian SMS yang dituduhkan berasal dari dirinya.


Antasari pun menampik dugaan bahwa dirinya akan mengajukan PK setelah pemilihan presiden nanti. Pasalnya, banyak pihak menduga selama SBY masih memerintah maka misteri kejanggalan kasus Antasari tidak akan selesai.

"Saya tidak mengaitkan dengan masalah politik. Bisa saja momentum menunggu saya bugar dulu, dalam keadaan kondusif. Ini masalah hukum," tegas dia.

Antasari mengatakan hari ini akan mengumpulkan keluarga dan penasihat serta tim hukum untuk menentukan momentum tepat ajukan PK.

Hari ini MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.

Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.

Dengan putusan MK tadi, ia akan mengajukan PK kedua kalinya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya