Berita

Hukum

Antasari Bisa Ajukan PK Kedua Sebelum SBY Lengser

KAMIS, 06 MARET 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tengah menunggu momentum sebelum kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah gugatannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PK lebih dari satu kali.

"Yang pasti tiada kata lain, Alhamdulillah MK mengabulkan pengajuan PK. Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Untuk siapapun masyarakat atas nama keadilan, bisa ajukan PK. Negara tidak boleh membatasi warga negara mencari keadilan," kata Antasari yang sempat menangis terharu, di depan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).

Antasari mengaku telah menemukan bukti-bukti baru (novum) dalam tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menegaskan soal kejanggalan peluru, dihilangkannya bukti pembunuhan, kemudian SMS yang dituduhkan berasal dari dirinya.


Antasari pun menampik dugaan bahwa dirinya akan mengajukan PK setelah pemilihan presiden nanti. Pasalnya, banyak pihak menduga selama SBY masih memerintah maka misteri kejanggalan kasus Antasari tidak akan selesai.

"Saya tidak mengaitkan dengan masalah politik. Bisa saja momentum menunggu saya bugar dulu, dalam keadaan kondusif. Ini masalah hukum," tegas dia.

Antasari mengatakan hari ini akan mengumpulkan keluarga dan penasihat serta tim hukum untuk menentukan momentum tepat ajukan PK.

Hari ini MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.

Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.

Dengan putusan MK tadi, ia akan mengajukan PK kedua kalinya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya