Berita

boediono/net

Hukum

Timwas Century DPR Ditantang Makzulkan Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dinilai sudah melampui kewenangannya, juga tidak berhak memanggil Wakil Presiden Boediono.

Pasalnya, sidang paripurna sudah mengeluarkan keputusan bahwa skandal Century yang diduga melibatkan mantan Gubernur BI Boediono diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskannya.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).


"Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses penegakkan hukum. Kalau ngotot memanggil Boediono itu namanya sudah melampui kewenangannya," kata Refly.

Menurut dia, rencana pemanggilan itu sebagai upaya untuk mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan politik. Sementara sidang paripurna DPR merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilkeputusan.

"Keputusan Paripurna tidak bisa dipotong oleh kepututsan Timwas. Dibalik rencana pemanggilan ini ada upaya untuk mencapuradukan proses hukum dengan proses politik,” tegasnya.

Refly pun mengimbau anggota Timwas Century konsisten dan mematuhi keputusan itu. Ia selanjutnya menantang keberanian Timwas untuk melakukan secepatnya proses politik dengan mengajukan langsung Hak Menyatan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Boediono, karena Boodiono sudah secara terang terlibat dalam kasus Century.

"Berani tidak mereka? Kalau HMP itu sesuai dengan kewenangan mereka,” demikian Refly.

Hari ini di Pengadilan Tipikor, Boediono disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya terlibat dalam tindak korupsi Bank Century, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Atas dasar fakta tersebut kemungkinan besar Boediono akan dijadikan saksi persidangan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya