Berita

boediono/net

Hukum

Timwas Century DPR Ditantang Makzulkan Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dinilai sudah melampui kewenangannya, juga tidak berhak memanggil Wakil Presiden Boediono.

Pasalnya, sidang paripurna sudah mengeluarkan keputusan bahwa skandal Century yang diduga melibatkan mantan Gubernur BI Boediono diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskannya.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).


"Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses penegakkan hukum. Kalau ngotot memanggil Boediono itu namanya sudah melampui kewenangannya," kata Refly.

Menurut dia, rencana pemanggilan itu sebagai upaya untuk mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan politik. Sementara sidang paripurna DPR merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilkeputusan.

"Keputusan Paripurna tidak bisa dipotong oleh kepututsan Timwas. Dibalik rencana pemanggilan ini ada upaya untuk mencapuradukan proses hukum dengan proses politik,” tegasnya.

Refly pun mengimbau anggota Timwas Century konsisten dan mematuhi keputusan itu. Ia selanjutnya menantang keberanian Timwas untuk melakukan secepatnya proses politik dengan mengajukan langsung Hak Menyatan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Boediono, karena Boodiono sudah secara terang terlibat dalam kasus Century.

"Berani tidak mereka? Kalau HMP itu sesuai dengan kewenangan mereka,” demikian Refly.

Hari ini di Pengadilan Tipikor, Boediono disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya terlibat dalam tindak korupsi Bank Century, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Atas dasar fakta tersebut kemungkinan besar Boediono akan dijadikan saksi persidangan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya