Berita

wawan/net

Hukum

Wawan Ajukan Nota Keberatan setelah Diancam 15 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:36 WIB | LAPORAN:

. Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan didakwa bersama-sama Ratu Atut Chosiya menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, Wawan juga didakwa menyuap Akil Rp 7,5 miliar untuk mengurus Pilkada Banten.

Atas dua dakwaan tersebut, Wawan mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.

"Saya akan mengajukan keberatan," jawab Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (6/3).


Keberatan itu dilontarkan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang. Tim kuasa hukum mengajukan agar persidangan dilanjutkan satu minggu mendatang mengingat kondisi kliennya. "Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan," kata kuasa hukum Pia Akbar Nasution.

Mendapat permohonan dan alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Mateus Samiaji pun mengabulkannya. "Sesuai perundang undangan ini adalah hak terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 13 Maret 2014, pukul 0.9.00 pagi," pungkasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terancam pidana selama 15 tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya