Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

CENTURYGATE

KPK: Terdakwa Melakukan Korupsi Bersama-sama dengan Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:02 WIB | LAPORAN:

. Benar, Gubernur Bank Indonesia periode Mei 2008-Mei 2009, Boediono, terlibat dalam perkara korupsi bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/3).


"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI," kata Bambang.

Bambang mengutarakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberian FPJP adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Sementara, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi diduga bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Akibat dari perbuatan Budi Mulya dan kawan-kawannya itu dalam menetapkan pemberian FPJP, negara dirugikan sekitar Rp 689 miliar. Sementara dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.

Atas dakwaan primer, mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, Budi dijerat dengan Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya