Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

CENTURYGATE

KPK: Terdakwa Melakukan Korupsi Bersama-sama dengan Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:02 WIB | LAPORAN:

. Benar, Gubernur Bank Indonesia periode Mei 2008-Mei 2009, Boediono, terlibat dalam perkara korupsi bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/3).


"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI," kata Bambang.

Bambang mengutarakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberian FPJP adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Sementara, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi diduga bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Akibat dari perbuatan Budi Mulya dan kawan-kawannya itu dalam menetapkan pemberian FPJP, negara dirugikan sekitar Rp 689 miliar. Sementara dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.

Atas dakwaan primer, mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, Budi dijerat dengan Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya