Berita

Ramlan Comel/net

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Ramlan Comel Mengundurkan Diri

KAMIS, 06 MARET 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Bandung secara mendadak menerima surat pengunduran diri hakim ad hoc Ramlan Comel, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Rabu kemarin dalam kasus Bansos Pemkot Bandung.

Ramlan menyatakan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc tipikor, ke Mahkamah Agung (MA) dan PN Bandung.

Humas PN Bandung Djoko Indiarto menyatakan, bahwa surat pengunduran diri yang diajukannya ditulis tangan langsung oleh Ramlan. Dan ditandatangani materai Rp 6.000 tertanggal 5 Maret 2014.


"PN Bandung telah menerima surat pengunduran diri tertangal 5 maret 2014, yang ditujukan kepada MA perihal pernyataan mundur, dan mengundurkan diri dari hakim ad hoc," ujar Djoko kepada wartawan di ruang kerjanya saat menggelar jumpa pers, Bandung, Kamis (6/3).

Djoko memaparkan, dalam isi surat pengunduran diri Ramlan, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari saudara Setyabudi, dan hanya mengakui pernah diajak untuk karaoke bersama Setyabudi.

"Benar saya bersyukur jadi hakim ad hoc, yang ditempatkan di PN Bandung Tipikor sejak tahun 2011. Untuk masalah menerima uang, terbukti tidak terkait kasus suap terserbut. Tanggal 3 januari 2013 terkait soal pembagian uang oleh Setyabudi, tidak berdasarkan dan tidak mengandung kebenaran serta tidak melanggar kode etik dan pph (pedoman perilaku hakim). Serta saya pernah ke tempat spa lounge and karaoke Venetian Bandung, yang apabila dikaitkan dengan pph saya bisa dipersalahkan, berdasarkan moral saya menyatakan mengundurkan diri dari hakim ad hoc ini," ujar Ramlan dalam surat pengunduran dirinya, seperti dibacakan Djoko.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, Ramlan Comel mengajukan surat tersebut kepada MA yang ditembuskan kepada MKK (majelis kehormatan kehakiman) dan ketua PN Bandung.

"Atas surat pengunduran diri Ramlan ini, MA sudah memerintahkan Ketua PN Bandung untuk mengganti semua perkara persidangan yang ditangani Ramlan dengan hakim lain," ujarnya.

Pengunduran diri yang dilakukan Ramlan ini, bukan pengunduran diri sebagai PNS-nya, melainkan sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

"Kalau pengunduran diri sebagai PNS, itu butuh proses yang lama. Sehingga menunggu keputusan MA usai ada kepastian hukum yang mengikat kepada saudara Ramlan," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya