Berita

Ramlan Comel/net

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Ramlan Comel Mengundurkan Diri

KAMIS, 06 MARET 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Bandung secara mendadak menerima surat pengunduran diri hakim ad hoc Ramlan Comel, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Rabu kemarin dalam kasus Bansos Pemkot Bandung.

Ramlan menyatakan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc tipikor, ke Mahkamah Agung (MA) dan PN Bandung.

Humas PN Bandung Djoko Indiarto menyatakan, bahwa surat pengunduran diri yang diajukannya ditulis tangan langsung oleh Ramlan. Dan ditandatangani materai Rp 6.000 tertanggal 5 Maret 2014.


"PN Bandung telah menerima surat pengunduran diri tertangal 5 maret 2014, yang ditujukan kepada MA perihal pernyataan mundur, dan mengundurkan diri dari hakim ad hoc," ujar Djoko kepada wartawan di ruang kerjanya saat menggelar jumpa pers, Bandung, Kamis (6/3).

Djoko memaparkan, dalam isi surat pengunduran diri Ramlan, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari saudara Setyabudi, dan hanya mengakui pernah diajak untuk karaoke bersama Setyabudi.

"Benar saya bersyukur jadi hakim ad hoc, yang ditempatkan di PN Bandung Tipikor sejak tahun 2011. Untuk masalah menerima uang, terbukti tidak terkait kasus suap terserbut. Tanggal 3 januari 2013 terkait soal pembagian uang oleh Setyabudi, tidak berdasarkan dan tidak mengandung kebenaran serta tidak melanggar kode etik dan pph (pedoman perilaku hakim). Serta saya pernah ke tempat spa lounge and karaoke Venetian Bandung, yang apabila dikaitkan dengan pph saya bisa dipersalahkan, berdasarkan moral saya menyatakan mengundurkan diri dari hakim ad hoc ini," ujar Ramlan dalam surat pengunduran dirinya, seperti dibacakan Djoko.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, Ramlan Comel mengajukan surat tersebut kepada MA yang ditembuskan kepada MKK (majelis kehormatan kehakiman) dan ketua PN Bandung.

"Atas surat pengunduran diri Ramlan ini, MA sudah memerintahkan Ketua PN Bandung untuk mengganti semua perkara persidangan yang ditangani Ramlan dengan hakim lain," ujarnya.

Pengunduran diri yang dilakukan Ramlan ini, bukan pengunduran diri sebagai PNS-nya, melainkan sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

"Kalau pengunduran diri sebagai PNS, itu butuh proses yang lama. Sehingga menunggu keputusan MA usai ada kepastian hukum yang mengikat kepada saudara Ramlan," pungkasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya