Berita

chairun nisa/net

Hukum

Sambil Berurai Air Mata, Anak Buah ARB Memohon Dibebaskan Hakim Tipikor

Ngaku Cuma Jadi Korban Akil Mochtar dan Hambit Bintih
KAMIS, 06 MARET 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar non aktif, Chairun Nisa menangis saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Kejadiannya, berawal saat Nisa menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya hanyalah korban dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang mendakwakan dirinya.

Anak buah Aburizal Bakrie (ARB) di Partai Golkar itu mulai menitikkan air matanya setelah mengatakan itu dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Yang Mulia saya minta dibebaskan karena sesungguhnya saya hanya korban dari Akil Mochtar dan Hambit Bintih," tutur dia.

Sambil gemetar, Nisa mengatakan bahwa dirinya mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hambit Bintih atau Conelis Nalau Antun. Uang itu selanjutnya akan diberikan kepada mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar.

"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan peran saya," terang dia sembari mengatakan tak pernah berniat melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Chairun Nisa, di tuntut hukuman tujuh tahun enam bulan pejara, serta uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Chairun Nisa dianggap telah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penyuapan terhadap Akil untuk mempengaruhi putusan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya