Berita

chairun nisa/net

Hukum

Sambil Berurai Air Mata, Anak Buah ARB Memohon Dibebaskan Hakim Tipikor

Ngaku Cuma Jadi Korban Akil Mochtar dan Hambit Bintih
KAMIS, 06 MARET 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar non aktif, Chairun Nisa menangis saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Kejadiannya, berawal saat Nisa menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya hanyalah korban dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang mendakwakan dirinya.

Anak buah Aburizal Bakrie (ARB) di Partai Golkar itu mulai menitikkan air matanya setelah mengatakan itu dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Yang Mulia saya minta dibebaskan karena sesungguhnya saya hanya korban dari Akil Mochtar dan Hambit Bintih," tutur dia.

Sambil gemetar, Nisa mengatakan bahwa dirinya mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hambit Bintih atau Conelis Nalau Antun. Uang itu selanjutnya akan diberikan kepada mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar.

"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan peran saya," terang dia sembari mengatakan tak pernah berniat melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Chairun Nisa, di tuntut hukuman tujuh tahun enam bulan pejara, serta uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Chairun Nisa dianggap telah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penyuapan terhadap Akil untuk mempengaruhi putusan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya