Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Pasal Tuntutan Sitok Srengenge Harus Ditingkatkan

RABU, 05 MARET 2014 | 22:33 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya diminta meningkatkan pasal tuntutan terhadap penyair dan budayawan Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge yang hari ini memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro.

Menurut kuasa hukum pelapor korban pelecehan seksual Sitok, Iwan Pangka, selama ini pihak kepolisian masih menetapkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Sitok, sementara korban berinisial RW meminta agar Sitok dikenakan pasal 285 dan 286 tetang pelecehan seksual dengan tindak kekerasan. Selain itu Iwan menegaskan kliennya RW meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).

Iwan juga meminta Sitok secara jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW dan berani bertanggungjawab menghadapi proses hukum terhadapnya.


"Kita meminta ada peningkatan pasal. Tidak hanya 335 tapi bisa 285 dan 286," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (Rabu, 5/2).

Dikesempatan yang sama, Ketua BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Raihan yang ikut datang ke Polda Metro memantau pemeriksaan Sitok, dan meminta proses penyidikan terhadap Sitok yang saat ini ditangan Subdit Kamneg segera dipindahkan kembali ke Subdit Renakta.

"Kita meminta proses penyidikan kasus RW segera dikembalikan ke Unit III Subdit Renakta," tutup Raihan.

Seperti diketahui RW bersama kuasa hukum dan dosen Universitas Indonesi (UI), melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat melapor, RW tengah hamil 7 bulan dan sekarang korban sudah melahirkan.

Hari ini Sitok Sunarto diperiksa sekitar 11 jam di ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Direktorat Reskrim Polda Metro. Sitok yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 wib tadi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya