Berita

Amir Hamzah/net

Hukum

Amir Hamzah Melas Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka

RABU, 05 MARET 2014 | 22:07 WIB | LAPORAN:

. Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah memelas dan mau menangis ketika ditanyakan kesiapannya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Kejadiannya, selepas Amir menjalani pemeriksaan, hari ini (Rabu, 5/3) sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Jangan bilang gitu dong (siap tersangka), nggak bisa gitulah. Itu kan nyinggung nggak boleh," kata dia memelas.

Amir terpantau meninggalkan kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB tadi. Dia berada di dalam ruang pemeriksaan sejak pagi tadi. Saat diinterogasi, ada sekitar 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Materinya, masih seputar Pilkada Lebak.


Amir dalam kesempatan ini membantah telah memberikan suap Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Sui Tur Andayani.

"Gak ada inisiatif saya. Tanyakan saja ke yang bersangkutan," terang dia.

Susi diketahui merupakan advokat yang dipakai Amir Hamzah dan Kasmin saat menggugat kemenangan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Belakangan, Susi juga didakwa menjadi perantara suap ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan oleh Amir.

Amir membantah jika dikatakan dirinya sengaja memakai Susi agar memenangkan perkaranya. Menurutnya, dia memakai jasa Susi supaya tak terbebani dengan biaya advokasi. Apalagi, keduanya sudah saling kenal semasa di bangku kuliah dulu.

"Dia (Susi) menolong saya. Jadi artinya nggak ada janji. Saya kan nggak ada dana kalau pakai lawyer yang lain. Kan pake uang," jelas dia sembari menambahkan telah menceritakan pertemuan di kantor Atut ke penyidik KPK.

Amir juga bilang, dia sama sekali tak pernah meminta bantuan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah guna menyerahkan duit miliaran ke Akil Mochtar.

"Tidak pernah. Saya sedih soal itu. Saya nggak bisa terbukalah, posisi saya anda harus pahamilah. artinya saya sebagai saksi anda harus mengerti bagian kita sebagai saksi sesuai hukum," demikian Amir sembari menyatakan no comment soal status terdakwa Susi.

Amir sendiri berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 dan diusung oleh Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung dua putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut itu kalah perolehan suaranya oleh Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pada 19 Oktober 2013, dalam amar putusannya juga kemudian mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

Sementara itu, Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pada 26 September 2013, Susi mengikui pertemuan di Kantor Gubernur Banten yang dihadiri Ratu Atut, Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam dakwaan disebutkan juga Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan di MK. Bahkan, setelah pertemuan itu, Susi pernah menghubungi Amir mengenai pengurusan sengketa pilkada Lebak.

Adapun Akil sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Wawan dan Atut dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak ini. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya