Berita

CHEMY WATULINGAS/NET/net

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Samuel Tak Hanya Satu Orang

RABU, 05 MARET 2014 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Polisi menduga korban pelecehan seksual pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) tak hanya satu orang.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat di temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (Rabu, 5/3).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan untuk sementara ini memang baru ada satu korban yang diduga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam panti. Namun pihak penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya akan lakukan pemeriksaan lebih dalam atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Chemu Watulingas terhadap anak-anak lain yang menghuni panti asuhan tersebut.


"Dugaan ada korban lain masih dalam proses pendalaman," ujar Rikwanto

Diketahui, selain melakukan penganiayaan, Samuel juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti. Dalam penjelasan Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan saat anak asuh Samuel baru berusia 13 tahun. Aksi bejat Samuel diduga dilakukan Samuel di panti asuhan dan tempat tinggalnya di Apartemen pada 2013 yang lalu.

"(Sekarang) usianya 14 tahun. Dia waktu kejadian pelecehan seksual usia 13 tahun, inisial IC, wanita. Dilakukan di tempatnya di Samuel House dan apartemen sampai empat kali, layaknya orang dewasa, ya jelas di bawah umur. Ada unsur paksaan," terang Rikwanto.

Saat ini Samuel yang sudah ditahan dan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak No 23/2002, Samuel bukan hanya disangkakan Pasal 77 tentang penelantaran dan Pasal 80 tentang penganiayaan. Namun dia juga dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya