Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Bambang Tidak Bantah Boediono Masuk Surat Dakwaan Budi Mulya

RABU, 05 MARET 2014 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebalnya hampir 180 halaman.

Demikian diakui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketika dijumpai di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3). Bambang Widjojanto menerangkan bahwa surat dakwaan tersebut sifatnya akumulatif.

Maksud akumulatif di sini adalah dakwaan ada yang bersifat primer dan sekunder. Adapun dakwaan akan dibacakan dalam sidang perdana Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, besok (Kamis, 6/3).


"Fokus dalam dakwaan itu ada dua. Pertama soal FPJP, kedua soal bank gagal berdampak sistemik," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Bambang juga terangkan, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan 5-6 orang dalam perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Soal siapa orang-orang itu, dia masih belum mau menyebutkannya. Tapi, dia tak membantah saat ditanya mengenai kemungkinan eks Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, masuk dalam dakwaan.

"Besok, besok, besok. Kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutkan," kilah dia.

Dalam penyidikan kasus ini, ada sekitar 130 saksi yang diperiksa. Rinciannya, 120 saksi adalah saksi faktual dan sisanya adalah saksi ahli.

"Kita nanti belum tahu apakah semua saksi itu akan dihadirkan atau tdak. Itu nanti strategi penanganan dari penuntut umum," tandas Bambang. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya