Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Bambang Tidak Bantah Boediono Masuk Surat Dakwaan Budi Mulya

RABU, 05 MARET 2014 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebalnya hampir 180 halaman.

Demikian diakui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketika dijumpai di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3). Bambang Widjojanto menerangkan bahwa surat dakwaan tersebut sifatnya akumulatif.

Maksud akumulatif di sini adalah dakwaan ada yang bersifat primer dan sekunder. Adapun dakwaan akan dibacakan dalam sidang perdana Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, besok (Kamis, 6/3).


"Fokus dalam dakwaan itu ada dua. Pertama soal FPJP, kedua soal bank gagal berdampak sistemik," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Bambang juga terangkan, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan 5-6 orang dalam perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Soal siapa orang-orang itu, dia masih belum mau menyebutkannya. Tapi, dia tak membantah saat ditanya mengenai kemungkinan eks Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, masuk dalam dakwaan.

"Besok, besok, besok. Kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutkan," kilah dia.

Dalam penyidikan kasus ini, ada sekitar 130 saksi yang diperiksa. Rinciannya, 120 saksi adalah saksi faktual dan sisanya adalah saksi ahli.

"Kita nanti belum tahu apakah semua saksi itu akan dihadirkan atau tdak. Itu nanti strategi penanganan dari penuntut umum," tandas Bambang. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya