Berita

sarifudin sudding

Hukum

Revisi KUHAP Menuai Polemik, Bukti Komunikasi Internal Pemerintah Lemah

RABU, 05 MARET 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menimbulkan polemik.

Diduga dalam draft revisi dua kitab itu ada pasal-pasal yang melemahkan dan meniadakan kewenangan KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi.

"Seharusnya revisi KUHAP dan KUHP memperkuat KPK," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima, Rabu (5/3).


Menurut dia, pasal-pasal yang menurut KPK melemahkan pemberantasan korupsi, pertama  dimasukkannya sifat kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba ke dalam dua KUHP. Hal itu diartikan sebagai pembubaran KPK, PPATK dan. BNN serta lembaga-lembaga sejenis.

Kedua, substansi materi RUU yaitu mengenai penyelidikan dan kewenangan penyadapan. Penyelidikan hal yang esensial dan jika dihilangkan dari fungsi serta kewenangan KPK akan menyulitkan lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut dalam melakukan upaya hukum yang cepat.

Ketiga, beberapa delik seperti penyuapan atau gratifikasi yang diatur dalam UU korupsi. Sementara dalam RUU itu dimasukkan dalam delik yang masuk di dalam kejahatan jabatan.

Keempat, proses penyidikan yang waktunya hanya diberikan lima hari. "Hal ini dapat menyulitkan penyidik penyingkap tabir kejahatan," ujarnya.

Kelima, penyitaan yang harus meminta izin dari hakim atau pengadilan.

Sudding mengatakan usulan revisi RUU KUHAP dan KUHP merupakan usulan dari pemerintah. Sedangkan KPK merupakan bagian dari pemerintah. Dengan demikian, DPR tidak bisa disalahkan terkait beberapa pasal yang dapat mengamputasi kewenangan KPK, BNN dan PPATK.

"Dari semua itu menunjukkan kalau komunikasi dan komunikasi internal di lingkungan pemerintah, terutama antar lembaga atau kementerian masih lemah," demikian Sudding. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya