Berita

sarifudin sudding

Hukum

Revisi KUHAP Menuai Polemik, Bukti Komunikasi Internal Pemerintah Lemah

RABU, 05 MARET 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menimbulkan polemik.

Diduga dalam draft revisi dua kitab itu ada pasal-pasal yang melemahkan dan meniadakan kewenangan KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi.

"Seharusnya revisi KUHAP dan KUHP memperkuat KPK," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima, Rabu (5/3).


Menurut dia, pasal-pasal yang menurut KPK melemahkan pemberantasan korupsi, pertama  dimasukkannya sifat kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba ke dalam dua KUHP. Hal itu diartikan sebagai pembubaran KPK, PPATK dan. BNN serta lembaga-lembaga sejenis.

Kedua, substansi materi RUU yaitu mengenai penyelidikan dan kewenangan penyadapan. Penyelidikan hal yang esensial dan jika dihilangkan dari fungsi serta kewenangan KPK akan menyulitkan lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut dalam melakukan upaya hukum yang cepat.

Ketiga, beberapa delik seperti penyuapan atau gratifikasi yang diatur dalam UU korupsi. Sementara dalam RUU itu dimasukkan dalam delik yang masuk di dalam kejahatan jabatan.

Keempat, proses penyidikan yang waktunya hanya diberikan lima hari. "Hal ini dapat menyulitkan penyidik penyingkap tabir kejahatan," ujarnya.

Kelima, penyitaan yang harus meminta izin dari hakim atau pengadilan.

Sudding mengatakan usulan revisi RUU KUHAP dan KUHP merupakan usulan dari pemerintah. Sedangkan KPK merupakan bagian dari pemerintah. Dengan demikian, DPR tidak bisa disalahkan terkait beberapa pasal yang dapat mengamputasi kewenangan KPK, BNN dan PPATK.

"Dari semua itu menunjukkan kalau komunikasi dan komunikasi internal di lingkungan pemerintah, terutama antar lembaga atau kementerian masih lemah," demikian Sudding. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya