Berita

Hukum

KPK Lacak Aset Milik Anas Urbaningrum

RABU, 05 MARET 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangka pidana pencucian uang, Rabu (5/3).

Status baru ini disematkan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari perkara awal yang menjerat Anas, yakni dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya beberapa saat tadi. Johan menerangkan, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.


"Aset tracking masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat infomasi penyitaan," kata dia.

Apa benar penetapan TPPU Anas terkait dengan proyek lain-lain yang juga menjadi sangkaan awal?

"Jadi tuduhan awalnya kan TPK (tindak pidana korupsi). Terkait dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lain-lainnya. Jadi satu kesatuan termasuk dengan proyek lain-lainnya," demikian bekas wartawan ini.

Anas Urbaningrum oleh KPK telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Adapun dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar disebutkan, Anas menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Uang itu diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Anas menggunakan uang tersebut untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya