Berita

Hukum

Dua Orang Sopir Diinterogasi untuk Perkara SKRT

RABU, 05 MARET 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Bekas sopir dari MS Kaban, Muhammad Yusuf diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos  PT Masaro Radiocom.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro, Andreanus Wibowo Murdion. Sama seperti M. Yusuf dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro, Andreanus Wibowo Murdion. Sama seperti M. Yusuf dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro.

Belum diketahui secara pasti apakah keduanya sudah memenuhi panggilannya. Berdasarkan jadwal yang dikirimkan bagian Humas KPK, mereka seharusnya diperiksa pukul 10.00 WIB tadi.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

MS Kaban sendiri semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan disebut merupakan orang yang paling berinisiatif dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Hal itu sebagaimana diutarakan oleh bekas Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faisal.

Usai diperiksa KPK belum lama ini, Kaban membantah telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Masaro. Menurutnya, hal itu sudah sesuai proses administrasi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya