Berita

Hukum

Dua Orang Sopir Diinterogasi untuk Perkara SKRT

RABU, 05 MARET 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Bekas sopir dari MS Kaban, Muhammad Yusuf diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos  PT Masaro Radiocom.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro, Andreanus Wibowo Murdion. Sama seperti M. Yusuf dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro, Andreanus Wibowo Murdion. Sama seperti M. Yusuf dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro.

Belum diketahui secara pasti apakah keduanya sudah memenuhi panggilannya. Berdasarkan jadwal yang dikirimkan bagian Humas KPK, mereka seharusnya diperiksa pukul 10.00 WIB tadi.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

MS Kaban sendiri semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan disebut merupakan orang yang paling berinisiatif dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Hal itu sebagaimana diutarakan oleh bekas Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faisal.

Usai diperiksa KPK belum lama ini, Kaban membantah telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Masaro. Menurutnya, hal itu sudah sesuai proses administrasi. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya