Berita

Hukum

KORUPSI PLTU TARAHAN

Intervensi Asing Menambah Rumit Perkara Emir Moeis

MINGGU, 02 MARET 2014 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Perkara hukum yang melibatkan anggota DPR RI Emir Moeis (EM) semakin rumit. Hal ini disebabkan intervensi asing yang terlalu kuat. Bahkan semakin terdalaminya persoalan ini membuat rumitnya perkara.

"Dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak adanya hubungan antara  Terdakwa Emir Moeis dengan para pembuat keputusan proyek Tarahan, baik dari PLN, pihak JBIC," kata Hans Suta Widhya, Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi Indonesia (KPKI) di Jakarta, Minggu (2/3).

Bukan itu saja, Hans juga mengutip pengakuan komisioner KPK Adnan Pandu Praja di Lemhanas yang menyebutkan bahwa kasus EM merupakan laporan dan permintaan dari pemerintah Amerika Serikat.


"Nah, dalam dua sidang yang lalu,  keluar fakta bahwa kontrak kerja antara Pacific Reasources telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak Amerika dalam hal ini Pacific Resorces International," tambah Hans.

Mengenai hal ini pun Emir Moeis tampak berang dan telah melaporkan soal ini ke Mabes Polri. Dalam sidang juga terbongkar bahwa ternyata otoritas di Perancis selaku negara pemilik Alsthom Power, dalam hal ini kejaksaan Perancis tidak melakukan penuntutan terhadap Alsthom dan mengatakan tidak ada kasus korupsi di Alsthom.

"Demikian pula di Amerika Serikat, yg dituntut adalah personil-personil Alsthom bukan korporasi Alsthom," kara Hans.

Dengan demikian, kata Hans Suta, sangat terang-benderang kaki tangan asing bermain dalam perkara Emir Moeis ini. Para penasihat hukum juga sempat mempertanyakan ke majelis/sidang soal uang siapa yang mengalir: uang Alsthom atau uang pribadi-pribadi.

"Bahkan terdakwa Emir Moeis sempat mempertanyakan, apakah ini merupakan suatu konspirasi internal orang-orang Alsthom untuk mengambil uang perusahaannya/Alsthom dengan menggunakan nama proyek Tarahan dan pejabat Rep Indonesia dalam hal ini Emir Moeis. Untuk mendapatkan uang?" kata Hans.

Menurut Hans, setelah adanya surat dari pengacara Emir Moeis, pihak Kejaksaan di Connecticut Amerika Serikat menunda dan akan mengkaji ulang pengakuan dan konspirasi Pacific Resources.

Emir selaku terdakwa dan para penasihat hukumnya sudah meminta kepada ketua majelis agar jangan terlalu terburu buru membuat keputusan, melainkan disesuaikan juga dengan perkembangan mutakhir di pengadilan Amerika Serikat di Connecticutt.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya