Berita

foto: net

Politik

KPU Harus Cepat Merespons Temuan Kejanggalan Logistik Pemilu

SABTU, 01 MARET 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memaparkan tentang kejanggalan-kejanggalan logistik pemilu 2014. Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain pengadaan kotak suara yang terdapat perbedaan kualitas, jenis, dan standar kardus dan plastik untuk kotak suara serta mudah rusak akibat cuaca buruk di tempat penyimpanan.

Kejanggalan lainnya adalah buruknya kualitas tinta suara. Pun mengenai pengadaan surat suara pemilu 2014, Bawaslu menemukan permasalahan di 43 pabrik, dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara. Permasalahan tersebut ialah tak semua pabrik melakukan pencetakan suara, seperti pabrik di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Dan yang lebih fatal lagi adalah bahwa menurut Bawaslu perusahaan pencetakan surat suara tak memperbarui produksi surat suara versi DPT (Daftar Pemilih Tetap) 4 November 2013, padahal telah ada perbaikan DPT per 20 Januari 2014.


Berangkat dari paparan di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia berpandangan, sesuai pasal 8 huruf ayat (1) huruf n UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Kedua, soal surat suara yang dijelaskan di atas, bisa berdampak pada selisih (kelebihan) surat suara karena perusahaan pencetakan suara awalnya berpatokan pada DPT 4 November 2013, kemudian berubah menjadi DPT per 20 Januari 2014.

"Hal ini harus diantisipasi dengan segera karena besar kemungkinan surat suara yang telah terdistribusi bisa berpotensi pada rawannya penggelumbungan suara," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (1/3).

Ketiga, mengenai KPU yang tidak kooperatif, Penyelenggara pemilu seharusnya taat pada asas yang sudah ditentukan dalam pasal 2 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya asas kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

"KIPP Indonesia mendesak Bawaslu memperketat pengawasan logistik pemilu 2014. KIPP Indonesia dalam hal ini juga mendesak agar penyelenggara pemilu menjauhi 'relasi konfliktual antara penyelenggara pemilu', demi terwujudnya pemilu yang jauh dari penyimpangan," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya