Berita

gedung kpk/net

Hukum

Bahas KPK di RUU KUHP, DPR Berpikir Mundur

SABTU, 01 MARET 2014 | 13:48 WIB | LAPORAN:

Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menunjukkan bahwa pola pikir lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR, mundur ke belakang. Pasalnya, sejak tahun 1960-an, parlemen bersepakat bahwa peraturan penanganan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara khusus, alias lex specialis.

"Dari tahun 1950-an ada diskusi. Kemudian tahun 2014 ada pemikiran bahwa ini ditarik lagi ke dalam, masukin lagi ke KUHP. Ini cara berpikir jungkir balik menurut saya," ujar Anggota Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril dalam diskusi 'Revisi KUHP dan KUHAP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3).

Ia lalu menceritakan perihal sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani aksi korupsi. Hal itu dimulai sejak tahun 1950-an, dimana KUHP masih belum mengatur penanganan aksi tersebut. Lalu, tahun 1960-an, dilanjutkan dengan adanya gagasan yang berkembang di tengah lembaga legislatif agar kejahatan korupsi diatur dalam UU Khusus, dan mengeluarkan pembahasan penanganan korupsi dari KUHP.


Kemudian, pada tahun 1999, pihak parlemen mengeluarkan TAP MPR yang mengatur penanganan korupsi lebih ketat, sebelum pada tahun 2001, disahkan lah UU Khusus, yang menyebutkan perlunya lembaga khusus, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidanan korupsi. Lembaga itu dikenal sebagai KPK.

"Dulu kita berpikir ini lex spesialis, perlu penanganan khusus. Sekarang dimasukan lagi dalam satu bab di KUHP kemudian diatur dengan cara biasa, masuk pidana umum. Ini jadi problematik secara sejarah," pungkas Oce.

Ia menyarankan, jika pihak legislatif ingin membahas draft RUU KUHP dan KUHAP, maka pasal-pasal yang berkaitan dengan KPK dan tindak pidana korupsi, harus dikeluarkan dan tidak dimasukkan dalam rancangan tersebut. Dengan kata lain, legislatif nantinya hanya akan membahas kejahatan yang bersifat tindak pidana umum saja. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya