Berita

ray rangkuti/net

Politik

Moratorium Iklan Kampanye Sungguh Ambigu

SABTU, 01 MARET 2014 | 11:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Moratorium pemasangan iklan kampanye parpol di lembaga penyiaran yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah ambigu.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan, ambigu karena isi moratorium tersebut sebenarnya telah diatur dengan cermat di dalam UU 8/2012 tentang Pemilu, khususnya dalam pasal 82 sampai pasal 100.

Di dalam pasal itu jelas dan terang benderang disebut apa yang boleh, tidak boleh dan sanksi-sanksi atas pelanggaran masa dan iklan kampanye. Hal ini ditambah pengaturan yang dibuat oleh KPU maupun oleh KPI terkait tata cara iklan kampanye di media penyiaran.


Alasan kedua adalah, objek moratorium ini justru tidak kepada mereka yang mengikat moratorium, tetapi pada pihak lain yang dijamin UU aktivitasnya dalam hal ini adalah parpol peserta pemilu.

Ketiga, moratorium ini juga tidak memberi kejelasan apa yang diikat oleh mereka pada diri mereka atau pada objek lainnya. Apakah iklan kampanye atau iklan politik lainnya. Jika yang dimaksud larangan untuk iklan kampanye tidak pada waktunya, hal itu telah diatur pasal 83 ayat 2 UU 8/2012. Sejatinya moratorium adalah menghentikan kegiatan yang dibolehkan.

Keempat, moratorium sendiri tidak dapat memuat sanksi. Pelanggaran moratorium hanya berakibat pembatalan moratorium. Maka aneh kalau parpol yang tidak ikut mengikat diri pada moratorium dapat sanksi karena tidak melaksanakan isi moratorium. Karena itu, lanjut Ray, yang dibutuhkan bukanlah moratorium tapi penegakan hukum atas mereka yang melanggar. Hal itulah yang tidak tegas dilaksanakan baik oleh Bawaslu maupun KPI.

Masih katanya, jika peraturan yang ada dilaksanakan dengan tegas dan konsisten, maka moratorium itu jauh dari dibutuhkan. Bahkan, moratorium itu berkesan diadakan untuk menutupi kelemahan penegakan aturan.

"Dengan dasar UU saja, aturan diabaikan dan penyelenggaranya takut menegakannya. Apalagi kalau dasarnya hanya moratorium. Ini seperti mengulur waktu untuk menegakkan aturan yang sudah baku," tandas Ray Rangkuti. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya