Berita

Hukum

Artis Eddies Adelia Susul Suami Jadi Tersangka

JUMAT, 28 FEBRUARI 2014 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Kepolisian telah menetapkan artis Eddies Adelia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan menawarkan hubungan kerjasama atau investasi batubara bodong senilai Rp 21 miliar. Penetapan Eddies sebagai tersangka ini menyusul suaminya yang terlebih dulu jadi tersangka dalam kasus yang sama, Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan.

"Minggu lalu, Eddies telah ditetapkan menjadi tersangka.  Hal itu karena adanya aliran dana FR ke rekeningnya selama beberapa kali dalam jumlah tidak wajar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Jumat, 28/2).

Rikwanto menerangkan, Eddies ditetapkan menjadi tersangka karena diduga ikut menerima uang. Jumlahnya, mencapai Rp 1 miliar. Hal itu, masih kata Rikwanto, terungkap setelah berkas perkara kasus penipuan Ferry dilimpahkan ke kejaksaan.


"Ada petunjuk dari jaksa, Eddies Adelia berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)tersangka (suaminya)," jelas Rikwanto.

Eddies, menurut Rikwanto, mengaku tidak mengetahui apa sebenarnya pekerjaan sang suami atau bisnis yang digeluti sang suami. Nah, hal itu pula yang memicu kecurigaan polisi. Seharusnya, sebagai istri, Eddies menaruh curiga atau bahkan menolak uang yang masuk dalam rekeningnya. Apalagi, jumlahnya terbilang cukup besar.

Ferry dan rekannya R diduga melakukan penipuan dengan menawarkan hubungan kerjasama atau investasi batubara bodong. Aksinya telah dilakukan sejak 1 Juli 2013 hingga merugikan rekan bisnis AM hingga miliaran rupiah.

Atas tindakannya, Ferry dapat dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal D UU RI No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya