Berita

foto:net

Hukum

Berada di Amerika, Eks Bos Chevron Masuk DPO Kejagung

JUMAT, 28 FEBRUARI 2014 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CFI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait persoalan Alexiat yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

"Ada (sudah berkomunikasi). DPO juga sudah," kata Widyopramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat siang (28/2).


Meski begitu, Widyopramono tak menjelaskan secara rinci soal kapan dimulainya penetapan status DPO untuk Alexiat. Dia mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu ke anak buahnya.

Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi juga mengatakan hal senada. Kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu terkait Alexiat.

"Sudah, sudah ditindaklanjuti," jelas dia di tempat yang sama.

Seperti diketahui, sejak dijadikan tersangka tahun lalu, Alexiat kerap mangkir dari panggilan jaksa.

Karenanya, jaksa sulit menyeret Alexiat ke meja hijau. Salah satu alasanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kejagung menyebut Alexiat berada di Negeri Paman Sam, menjaga suaminya yang tengah sakit. Bahkan, langkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi itu Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Enam dari tujuh orang ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah serta dua dari pihak swasta yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Bahkan diketaui, putusan kasasi Ricksy di Mahkamah Agung diperberat. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya