Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tiga Pengedar 500 Kg Ganja Ditangkap di Dua Tempat

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan jaringan pengedar ganja asal Aceh di dua tempat berbeda, di Beji Depok dan Cikupa Tangerang.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang perannya sampai saat ini masih didalami. Inisialnya, AJ, AN dan TF. Polisi juga berhasil mengamankan 500 Kg ganja siap edar.

"Satu diamankan di Depok, dua di Tangerang. Barang bukti total bruto setengah ton atau 500 kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari dalam keterangan persnya, Kamis (27/2).


Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN. Dia ditangkap di Depok dengan barang bukti 90 Kg ganja. Kemudian, dari sana polisi lalu melakukan pengembangan. Nah, dari sana baru didapatkan informasi mengenai dua tersangka lainnya, AJ dan TF.

"Dari tangan kedua tersangka di Cikupa, Tangerang, kami mengamankan lebih dari 400 kilogram yang disimpan dalam gudang," terang Arman.

Dia menjelaskan, TF berperan sebagai salah satu pelaku yang bertugas menyimpan barang dalam jumlah besar. AJ, kata dia lagi, berperan menjaga gudang tersebut.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu salah seorang pria yang bernama Zul. Dia diyakini memiliki peran penting dalam jaringan pengedar ganja ini.

"Pelaku Zul masih kita cari, sementara kami dapatkan informasi yang bersangkutan berada di Sumatera Utara," demikian Arman, sembari menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 111,112, dan 114 UU No 35/2009 tentang penyimpanan dan pengedaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya