Kementerian Kehutanan meminta perusahaan konsesi pengusahaan hutan dan perkebunan untuk mengembangkan protokol mitigasi konflik satwa liar dan manusia. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisasi kerugian yang diderita kedua belah pihak.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut Novianto Bambang Wawandono menjelaskan, satwa liar seperti gajah atau harimau tidak bisa dibatasi jelajahnya hanya pada kawasan konservasi.
"Penanggulan konflik antara manusia dan satwa liar adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan kehutanan dan perkebunan,†kata dia di Jakarta, Kamis (27/2).
Dia menuturkan, untuk penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar, Kemenhut telah melansir Peraturan Menteri Kehutanan No.P.48/2008. Berpedoman kepada ketentuan itu, maka opsi-opsi yang dipilih sebagai solusi konflik harus mempertimbangkan langkah untuk mengurangi resiko kerugian yang diderita oleh manusia, dan secara bersamaan harus didasari pertimbangan terbaik untuk kelestarian satwa liar.
"Manusia dan satwa liar sama-sama penting. Jadi jangan sampai solusi yang dipilih merugikan salah satu pihak," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Riau andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan Pelestarian Alam dan Satwa (PALS) mitra lembaga konservasi dunia Wildlife Conservation Society (WCS).
Kerja sama itu untuk memberi pelatihan mitigasi konflik manusia dengan satwa liar kepada staf operasional RAPP, pelatihan serupa kedepannya akan diberikan juga kepada masyarakat yang tinggal di sekitar areal konsesinya.
"Sebagai upaya mendukung mitigasi konflik, RAPP juga telah membentuk Lembaga Konservasi Desa yang salah satu tujuannya adalah untuk mitigasi konflik dengan satwa liar," jelasnya.
Pendiri PALS, DR. Noviar Andayani menyambut baik inisiatif RAPP yang membentuk Lembaga Konservasi Desa (LKD) sebagai upaya mitigasi konflik satwa di luar konsesi perusahaan. Hal itu dikarenakan konsep ini sama dengan yang di bentuk oleh WCS/PALS di Way Kambas Lampung, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM.
"Ke depan kita ingin sharing lebih banyak dengan RAPP untuk lebih mengefektifkan peran LKD dan KSM," ungkapnya.
[wid]