Berita

mahfud med/net

Hukum

Dalam Eksepsinya Akil Kembali Tunjuk Mahfud MD

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 16:23 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali menyebut nama mantan koleganya Mahfud MD dalam kasus Pilakada Banten 2011.

Dalam eksepsi pribadinya, Akil terangkan penanganan perkara sengketa Pilkada Banten dilakukan oleh Mahfud MD sebagai ketua panel. Akil dengan lantang mempertanyakan keberanian jaksa KPK yang tidak berani menuliskan nama Mahfud MD dalam dakwaan.

"Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," kata Akil di Persidang Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).


Menurut Akil, ia bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik dirinya sendiri menjadi anggota maupun ketua.

Untuk itu, Akil menilai, bahwa dakwaan pemberian uang Rp 7,5 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Samagat (milik Akil) berkaitan dengan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten adalah tidak logis.

"Apa hubungannya uang yang ditransfer itu dengan saya dan perkara Banten? Karena saya bukan hakim yang mengadili," tegas Akil.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten.

Namun demikian, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya