Berita

Hukum

Chairun Nisa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 500 Juta

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Ia didakwa bersama-sama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menerima duit suap senilai total Rp 3,075 miliar dari pemenang Pilkada Gunung Mas, Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan terkait dengan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.

Gugatan diajukan oleh dua pasangan calon bupati-wabup Gunung Mas lawan Hambit, yakni pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin dan pasangan calon, Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy.


Mereka meminta Akil, bersama dua anggota panel konstitusi, yaitu Maria Farida dan Anwar Usman, menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih dibatalkan.

Hambit Bintih kemudian menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 di restoran Hotel Sahid Jakarta untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018. Kepada Chairun Nisa, Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah.

Dalam pembacaan tuntutan JPU, Chairun Nisa juga dituntut denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan.

"Terdakwa secara objektif dan subjektif harus dikenakan pidana. Kami penuntut umum menyimpulkan secara sah terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan secara aktif dan meyakinkan meminta uang kepada Hambit bintih," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro, saat sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Sementara itu Chairun Nisa usai persidangan bungkam.  Ia hanya tertunduk saat wartawan mempertanyakan soal tuntutan JPU tersebut.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya