Berita

ilustrasi

Bisnis

Indonesia Siap Meladeni Gugatan Jepang Ke WTO

Larangan Ekspor Mineral Mentah Jalan Terus Buat Proteksi Industri Domestik
RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Jepang melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bahan mentah mineral. Pemerintah mengaku siap menghadapi protes Negeri Matahari Terbit itu. 

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan siap menghadapi Jepang di organisasi perdagangan dunia. “Itu haknya Pemerintah Jepang melaporkan ke WTO,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu mengatakan, laporan Jepang ke WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor mineral pemerintah tidak lajim. Padahal, kata Hidayat, Itu hak pemerintah melarang ekpor mineral mentah dengan tujuan melindungi bahan baku dan industri dalam negeri.


Menurutnya, larangan tersebut juga untuk menggiatkan industri pengolahan dalam negeri dan memberikan nilai tambah. Sementara pembelinya (Jepang) yang selama ini menggunakan bahan baku mineral Indonesia untuk industri dalam negerinya protes. “Kan itu tidak wajar,” sentil Hidayat.

“Sudah puluhan tahun Jepang menggunakan bahan baku mineral Indonesia dengan harga murah untuk memajukan industri pengolahannya. Sekarang, ketika Indonesia yang mempunyai bahan baku mau melakukan itu (pelarangan), Jepang malah protes,” imbuh Menteri asal Partai Golkar itu.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia pada prisipnya ingin melakukan kerja sama dengan negara lain dalam pengembangan industri pengolahan (smelter), termasuk dengan Negeri Sakura itu. Pemerintah siap menjamin bahan baku industri Jepang, tetapi mereka harus merelokasikan industrinya ke Indonesia.

“Jika tidak bisa semua, ya sebagian. Hasil produknya buat ekspor ke Jepang dan negara lain termasuk untuk kebutuhan domestik. Kita siap menghadapi WTO, apalagi kebijakan ini untuk meningkatkan industri pengolahan di dalam negeri,” tegas Hidayat.

Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Dia menanggapi dingin niatan Jepang tersebut. Menurutnya, Pemerintah Jepang hanya memandang persoalan dari perspektif pelaku industri mereka saja.

Sementara Indonesia juga punya kepentingan sendiri untuk meningkatkan devisa secara berkelanjutan di masa mendatang.

“(Hilirisasi) kan amanat undang-undang. Kalau mereka minta konsultasi ya kita konsultasikan. Kita pelajari sama-sama dulu,” kata bekas Duta Besar Indonesia untuk Jepang itu.

Direktur Institute for Development, Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menganggap aneh rencana Jepang yang mengadukan Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor mineral.

Menurut Enny, kebijakan hilirisasi merupakan kebijakan dalam negeri Indonesia yang sama sekali tidak dapat digugat menggunakan instrumen General Agreement on Tariff and Trade (GATT).

“Tidak ada satu pun pasal-pasal yang bisa dipakai untuk menggugat Indonesia. Ini kan kebijakan dalam negeri,” tegasnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya