Pemerintah Jepang melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bahan mentah mineral. Pemerintah mengaku siap menghadapi protes Negeri Matahari Terbit itu.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan siap menghadapi Jepang di organisasi perdagangan dunia. “Itu haknya Pemerintah Jepang melaporkan ke WTO,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu mengatakan, laporan Jepang ke WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor mineral pemerintah tidak lajim. Padahal, kata Hidayat, Itu hak pemerintah melarang ekpor mineral mentah dengan tujuan melindungi bahan baku dan industri dalam negeri.
Menurutnya, larangan tersebut juga untuk menggiatkan industri pengolahan dalam negeri dan memberikan nilai tambah. Sementara pembelinya (Jepang) yang selama ini menggunakan bahan baku mineral Indonesia untuk industri dalam negerinya protes. “Kan itu tidak wajar,†sentil Hidayat.
“Sudah puluhan tahun Jepang menggunakan bahan baku mineral Indonesia dengan harga murah untuk memajukan industri pengolahannya. Sekarang, ketika Indonesia yang mempunyai bahan baku mau melakukan itu (pelarangan), Jepang malah protes,†imbuh Menteri asal Partai Golkar itu.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia pada prisipnya ingin melakukan kerja sama dengan negara lain dalam pengembangan industri pengolahan (smelter), termasuk dengan Negeri Sakura itu. Pemerintah siap menjamin bahan baku industri Jepang, tetapi mereka harus merelokasikan industrinya ke Indonesia.
“Jika tidak bisa semua, ya sebagian. Hasil produknya buat ekspor ke Jepang dan negara lain termasuk untuk kebutuhan domestik. Kita siap menghadapi WTO, apalagi kebijakan ini untuk meningkatkan industri pengolahan di dalam negeri,†tegas Hidayat.
Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Dia menanggapi dingin niatan Jepang tersebut. Menurutnya, Pemerintah Jepang hanya memandang persoalan dari perspektif pelaku industri mereka saja.
Sementara Indonesia juga punya kepentingan sendiri untuk meningkatkan devisa secara berkelanjutan di masa mendatang.
“(Hilirisasi) kan amanat undang-undang. Kalau mereka minta konsultasi ya kita konsultasikan. Kita pelajari sama-sama dulu,†kata bekas Duta Besar Indonesia untuk Jepang itu.
Direktur Institute for Development, Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menganggap aneh rencana Jepang yang mengadukan Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor mineral.
Menurut Enny, kebijakan hilirisasi merupakan kebijakan dalam negeri Indonesia yang sama sekali tidak dapat digugat menggunakan instrumen
General Agreement on Tariff and Trade (GATT).
“Tidak ada satu pun pasal-pasal yang bisa dipakai untuk menggugat Indonesia. Ini kan kebijakan dalam negeri,†tegasnya. ***