Sebanyak 61 pejabat setingkat kepala divisi, kepala dinas dan kepala sub dinas di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dirombak. Langkah ini untuk meningkatkan kinerja dan pembenahan.
Pejabat yang dirombak antara lain, Agus Kurnia ditampuk menjadi Kepala Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas menggantikan Rudianto Rimbono yang menduduki jabatan baru sebagai Vice President Management Representatives SKK Migas di Pertamina Hulu Energi.
Kepala Bagian Humas beralih dari Elan Biantoro ke Handoyo Budi Santoso. Elan saat ini menempati jabatan baru sebagai Vice President Management Representatives SKK Migas di ConocoPhillips. Sedangkan Handoyo sebelumnya menjabat Kepala Divisi Manajemen Sistem Informasi.
Di bagian Keuangan, Sampe L Purba yang sebelumnya Spesialis Utama Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, menduduki jabatan baru sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan. Sampe bertukar posisi dengan Parulian Sihotang.
Dalam sambutannya, Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko mengatakan, pelantikan kali ini merupakan kelanjutan dari proses penataan organisasi di lembaganya. Mutasi tersebut sekaligus memberikan apresiasi bagi pekerja yang telah layak untuk dipromosikan guna mengisi formasi yang masih lowong.
“Mari bahu membahu meningkatkan kinerja serta menjalankan core values SKK Migas dengan sebaik-baiknya,†katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Widjonarko, pengangkatan dan penempatan pekerja sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kapabilitas organisasi. Dia berharap, perombakan ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja SKK Migas dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian operasional kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS).
“Tujuannya untuk mencapai target kinerja yang lebih baik dalam menghadapi tantangan industri migas yang makin besar di masa depan,†ucapnya.
Komunikasi dan perencanaan yang baik, lanjut Johannes, merupakan kata kunci mewujudkan pencapaian target. Karena itu, dia berpesan, dalam kondisi saat ini jangan saling menyalahkan satu sama lain. Semuanya harus bisa bekerja sama mewujudkan tata kelola industri migas hulu yang lebih baik.
Sebelumnya, SKK Migas juga menerbitkan Pedoman Etika Pimpinan dan Pekerja SKK Migas dan menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dengan adanya aturan itu, pimpinan dan pekerja wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan korupsi di lembaga pengawas hulu migas tersebut. ***