Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang anggota Komisi VII DPR pemberian Kementerian ESDM. Uang disebut diberikan dalam amplop berkode khusus.
"Apakah uang dalam amplop-amplop itu benar-benar diterima mereka yang tertulis di amplop itu dengan tanda terima penerimaan. Itu yang didalami," kata Jurubicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta (Rabu, 26/2).
Johan menjelaskan pendalaman ini dilakukan sebagai pengembangan atas pengakuan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi di Pengadilan Tipikor Selasa (25/2) kemarin. Didi mengaku menampung uang dalam pecahan dolar AS dari SKK Migas, dan membagikannya ke 43 Komisi VII DPR.
Menurut Didi, setidaknya pihaknya menerima uang 140 ribu dolar AS dari SKK migas atas permintaan Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen ESDM. Adapun uang dijatah untuk Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana sebesar 7500 dolar AS yang dimasukkan amplop berkode P (pimpinan), sisanya untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI (amplop kode A) dan Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2500 dolar AS (amplop kode S).
"Ini perlu dikembangkan, dicari bukti-bukti, harus didukung fakta-fakta. Ini yang akan didalami. Penyidik pasti melakukan validasi," papar Johan.
Dijelaskan dia lagi, kesaksian maupun bukti yang terungkap di penyelidikan, penyidikan maupun dalam persidangan menjadi bahan bagi KPK untuk mendalami kasus. Karenanya, kemungkinan kasus suap menyuap di SKK Migas dan Kementerian ESDM berkembang ke Senayan.
"Kan yang SKK Migas berkembang ada lidik, naik sidik tersangkanya WK (Waryono Karyo). Penyidik punya dua alat bukti, 200 ribu dolar itu salah satu saja. Dari situ kan bisa berkembang," katanya.
[dem]