Berita

gedung kejagung/net

Hukum

Kejagung Telisik Dugaan Permainan Tender LTE Sumut Lewat Bos Siemens

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 21:11 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Agung memeriksa General Manager (GM) PT Siemens Indonesia, Christop Silalahi hari ini, terkait kegiatan pelelangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mencari tahu mengenai adanya dugaan "permainanan" dalam proses tender tersebut lewat Christop. Adapun PT Siemens diketahui merupakan salah satu peserta tender.

"Sekitar pukul 9.30 Wib, saksi Christop SM Silalahi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan perusahaan Saksi, PT. Siemens Indonesia yang mengetahui adanya pengadaan dalam proyek Flame Turbine," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat ditemui dikantornya, petang tadi (Rabu, 26/2).


Christop Silalahi sebelumnya telah diagendakan oleh tim penyidik Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan, namun dua kali yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejagung.

Untung melanjutkan, saksi lainnya, salah seorang karyawan di PT Siemens, Petrus Suhartono tidak memenuhi panggilannya. Yang bersangkutan mangkir tanpa pemberitahuan.

Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN. Namun, harga yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp 843 miliar. Sementara PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.

Akhirnya PLN mengadakan tender dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan dan Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.

Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur, Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007 sampai 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya